MAKALAH
ANALISIS PERMASALAHAN CSR PT BANK
TABUNGAN NEGARA (BTN)
Disusun Oleh :
Syarif Maulana
1620200101
STIE
MULTI DATA PALEMBANG
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN
PALEMBANG
2020
KATA
PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha penyayang, Kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Analisis
Permasalahan CSR PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Makalah Analisis
Permasalahan CSR PT Bank Tabungan Negara (BTN) ini telah kami susun dengan
maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat mempelancar
pembuatan makalah ini. Untuk ini kami menyampaikan banyak terima kasih kepada
semua pihak yang telah berkontribusi dapat menyelesaikan makalah Analisis
Permasalahan CSR PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Terlepas
dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi
susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka
kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki
makalah ilmiah ini.
Akhir kata
kami berharap semoga makalah Analisis Permasalahan CSR PT Bank Tabungan Negara
(BTN), semoga akan bermanfaat dan menginspirasi bagi pembaca.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Program CSR
(Corporate Social Responsibility) merupakan suatu kewajiban perusahaan yang
bertanggungjawab bukan hanya untuk konsumen, pemegang saham, ataupun
karyawannya. Kini perusahaan juga melakukan program CSR kepada lingkungan
sekitar. Hal ini sebagaimana sesuai dengan isi pasal 74 Undang-undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tanggung jawab sosial, dan lingkungan
sumber daya alam dan tidak dibatasi kontribusinya serta dimuat dalam laporan
keuangan. Juga terdapat dalam pasal 15, 17, dan 34 Undang-undang No. 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-undang
tersebut mewajibkan industri atau korporasi untuk melaksanakannya, tetapi
kewajiban ini bukan merupakan suatu beban yang memberatkan. Pembangunan suatu
negara bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan industri saja, tetapi
setiap manusia juga berperan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan
pengelolaan kualitas hidup masyarakat. Kini dunia usaha tidak lagi hanya
memperhatikan catatan keuangan perusahaan semata (single bottom line),
melainkan sudah meliputi keuangan, sosial, dan aspek lingkungan (Triple bottom
line). Sinergi tiga elemen ini merupakan kunci dari konsep pembangunan
berkelanjutan.
Konsep
tanggung jawab sosial perusahaan telah dikenal sejak awal tahun 1970, yang
secara umum diartikan sebagai kumpulan kebijakan dan praktik yang berhubungan
dengan stakeholder, nilai-nilai, pemenuhan kebutuhan hukum, penghargaan
masyarakat, lingkungan, serta komitmen dunia usaha untuk berkontribusi dalam
pembangunan secara berkelanjutan. CSR tidak hanya merupakan kegiatan kreatif
perusahaan dan tidak terbatas hanya pada pemenuhan aturan hukum semata
(Siregar, 2007).
Banyak
kalangan yang tidak percaya bahwa perusahaan tidak bersungguh-sungguh dalam
menerapkan CSR. Mereka beranggapan bahwa sebuah perusahaan hanya mengejar
keuntungan semata, tidak mungkin mempunyai maksud dan tujuan mulia untuk
memberdayakan masyarakat, menghormati hak-hak buruhnya, serta tidak merusak
lingkungan. Oleh karena itu sangatlah tidak mungkin untuk menuntut perusahaan
agar bertanggung jawab secara sosial.
CSR tidak
memberikan hasil secara keuangan dalam jangka pendek. Namun CSR akan memberikan
dampak langsung maupun tidak langsung pada keuangan perusahaan di masa
mendatang. Investor juga ingin investasinya dan kepercayaan masyarakat terhadap
perusahaannya memiliki citra yang baik. Oleh karena itu, program CSR lebih
tepat apabila digolongkan sebagai investasi dan harus menjadi strategi bisnis
dari suatu perusahaan (Siregar, 2007).
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud CSR ?
2.
Bagaimana Permasalahan CSR dalam Perusahaan ?
3.
Apasaja Program CSR yang Dilakukan PT Bank Tabungan
Negara ?
1.3 Tujuan
Untuk mengetahui bagaiman permasalahan
CSR pada PT Bank Tabungan Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
CSR
CSR (Corporate Social
Responsibility) adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh
perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap social maupun
lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada, seperti melakukan suatu
kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga
lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana
untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas
masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya
masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
Corporate Social
Responsibility (CSR) merupakan sebuah fenomena dan strategi yang digunakan
perusahaan untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR
dimulai sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka
panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability perusahaan.
Kegiatan CSR akan
menjamin keberlanjutan bisnis yang dilakukan. Hal ini disebabkan karena :
1.
Menurunnya gangguan
social yang sering terjadi akibat pencemaran lingkungan, bahkan dapat menumbuh
kembangkan dukungan atau pembelaan masyarakat setempat.
2.
Terjaminnya pasokan
bahan baku secara berkelanjutan untuk jangka panjang.
3.
Tambahan keuntungan
dari unit bisnis baru, yang semula merupakan kegiatan CSR yang dirancang oleh
korporat.
Adapun 5 pilar yang
mencakup kegiatan CSR yaitu:
1.
Pengembangan kapasitas
SDM di lingkungan internal perusahaan maupun lingkungan masyarakat sekitarnya.
2.
Penguatan ekonomi
masyarakat sekitar kawasan wilayah kerja perusahaan.
3.
Pemeliharaan hubungan
relasional antara korporasi dan lingkungan sosialnya yang tidak dikelola dengan
baik sering mengundang kerentanan konflik.
4.
Perbaikan tata kelola
perusahaan yang baik
5.
Pelestarian lingkungan,
baik lingkungan fisik, social serta budaya.
Berikut ini adalah
manfaat CSR bagi masyarakat:
1.
Meningkatknya
kesejahteraan masyarakat sekitar dan kelestarian lingkungan
2.
Adanya beasiswa untuk
anak tidak mampu di daerah tersebut.
3.
Meningkatnya
pemeliharaan fasilitas umum.
4.
Adanya pembangunan
desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat
banyak khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
Berikut ini adalah manfaat CSR bagi
perusahaan:
1.
Meningkatkan citra
perusahaan.
2.
Mengembangkan kerja
sama dengan perusahaan lain.
3.
Memperkuat brand merk
perusahaan dimata masyarakat.
4.
Membedakan perusahan
tersebut dengan para pesaingnya.
5.
Memberikan inovasi bagi
perusahaan.
2.2 Permasalahan
CSR dalam Perusahaan
Permasalahan CSR setidaknya menyisakan dua persoalan
pokok. Pertama, masih belum jelasnya kewajiban pelaksanaan CSR. Hal ini
berkaitan dengan siapakah yang melaksanakan CSR “ apakah perusahaan yang
menjalankan usaha dan berkaitan langsung dengan sumber daya alam ataukah
perusahaan yang tidak mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam tetapi
kegiatan nya memiliki dampak terhadap sumber daya alam”. Kedua, berkaitan
dengan manfaat CSR. Perusahaan mengklaim bahwa mereka sudah melaksanakan
program CSR kepada stakeholder namun sebaliknya stakeholder belum merasakan
manfaat dari program tersebut. Hal ini dapat dilihat dari program CSR yang
telah dilakukan oleh banyak perusahaan di Indonesia.
Salah satu hal yang mungkin menyebabkan ini terjadi
adalah program yang diusung oleh perusahaan belum didasarkan pada penilaian
(assessment) kebutuhan dari masyarakat lokal. Selain itu, hal yang seringkali
mengusik adalah pembangunan fisik yang dilakukan oleh berbagai perusahaan yang
diklaim sebagai program CSR dalam kenyataan bukan ditujukan untuk masyarakat
lokal namun untuk perusahaan itu sendiri. Contohnya pembangunan transpostasi
berupa jalan, pada tingkat tertentu bertujuan untuk mempercepat jalannya proses
produksi. Dengan demikian, walaupun jalan tersebut bermanfaat bagi masyarakat
lokal, hal tersebut merupakan externality yang menguntungkan masyarakat lokal.
Selain persoalan diatas, program CSR masih menyimpan
banyak polemik di dua Kementrian yaitu di Kementrian Hukum dan HAM dan
Kementrian Perindustrian. Kemenkum dan HAM berusaha mewajibkan program CSR bagi
seluruh perusahaan sedangkan kementrian Perindustrian tidak mewajibkan
perusahaan memiliki program CSR. Hal ini merupakan Full Anomali
(terbalik-balik). Kementrian Hukum dan HAM yang seharusnya mendukung pengusaha
karena asas kebebasan malah mendukung program CSR, akan tetapi Kementrian
Perindustrian yang seharusnya mewajibkan CSR justru memberikan kebebasan dari
tuntutan kewajiban CSR.
Pada dasarnya perusahaan di Indonesia melaksanakan
program CSR atas dasar memenuhi kewajiban kontraktual dalam artian mengikuti
peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun
terlepas dari semua itu, seharusnya perusahaan sudah memikirkan upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada akhirnya, semua persoalan tersebut harus
diselesaikan oleh berbagai pihak baik pihak perusahaan, pemerintah, masyarakat
dan pihak lain yang terkait untuk membuat regulasi yang baik mengenai program
CSR. Program CSR yang dilaksanakan oleh setiap perusahaan haruslah menyasar
pada “kebutuhan” masyarakat bukan hanya sebatas program asal-asalan yang
dilakukan oleh perusahaan untuk menunjang reputasi dan image perusahaan. Tanpa
adanya motif melayani keinginan masyarakat dan manajemen yang tidak transparan
akan mengakibatkan program CSR berjalan ekslusif dan tidak melibatkan
partisipasi dari masyarakat.
2.3 Program CSR
yang Dilakukan PT Bank Tabungan Negara
Perseroan melaksanakan kegiatan CSR melalui program Lingkungan
Harmoni BTN. Program ini bertujuan mengedukasi masyarakat secara terpadu
melalui beberapa pelatihan atau pendidikan, serta pendampingan kepada warga
sebagai dasar pengembangan program yang terintegrasi. Program Lingkungan
Harmoni BTN mencakup bidang :
1. Lingkungan/Pelestarian
Alam
Perseroan
mengajak masyarakat untuk mengambil peran dalam pengelolaan sampah, cara
pemilahan sampah, pengelolaan sampah organik, dan pembuatan produk dari sampah
non-organik.
2. Pendidikan
dan Pelatihan
Perseroan
melakukan pengembangan, pendidikan dan pelatihan kualitas pendidikan jasmani
dan rohani anak beserta orang tua. Dengan mengikuti pelatihan, diharapkan anak dan
orang tua dapat mengenali dirinya sendiri sehingga dapat membentuk teamwork
yang sehat dalam hubungan interpersonal.
3. Kesehatan
Program ini
mendampingi pengembangan kualitas kesehatan masyarakat lewat workshop tentang
kesehatan anak serta tanaman herbal untuk berbagai penyakit.
4. Ekonomi
Program ini
diharapkan sebagai pemicu dan peletakan dasar dalam pengentasan kemiskinan
melalui beberapa kegiatan, misalnya pelatihan wirausaha, manajemen dalam
keluarga dan pemberdayaan potensi sekitar.
5. Religi/Keagamaan
Program
kegiatan masyarakat harus diimbangi dengan bentuk religi sebagai motivasi dan
penguatan serta landasan dalam berinteraksi, baik dalam keluarga maupun
masyarakat.
6. Sarana
Prasarana Umum
Sarana
prasarana umum sebagai pemenuhan kebutuhan masyarakat dan lingkungan yang
menunjang kegiatankegiatan lainnya sehingga diharapkan masyarakat dapat lebih
berdaya.
7. Seni Budaya
Perseroan
ikut menjaga dan melestarikan berbagai seni dan budaya di Indonesia
8. Olahraga
Perseroan
berperan serta dalam perbaikan dan pengadaan sarana dan prasarana olahraga,
serta mendukung berbagai event kegiatan olahraga di Tanah Air.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Permasalahan CSR setidaknya menyisakan dua persoalan
pokok. Pertama, masih belum jelasnya kewajiban pelaksanaan CSR. Hal ini
berkaitan dengan siapakah yang melaksanakan CSR “ apakah perusahaan yang
menjalankan usaha dan berkaitan langsung dengan sumber daya alam ataukah
perusahaan yang tidak mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam tetapi
kegiatan nya memiliki dampak terhadap sumber daya alam”. Kedua, berkaitan
dengan manfaat CSR. Perusahaan mengklaim bahwa mereka sudah melaksanakan
program CSR kepada stakeholder namun sebaliknya stakeholder belum merasakan
manfaat dari program tersebut. Hal ini dapat dilihat dari program CSR yang
telah dilakukan oleh banyak perusahaan di Indonesia.
Berikut ini adalah
manfaat CSR bagi masyarakat:
1.
Meningkatknya
kesejahteraan masyarakat sekitar dan kelestarian lingkungan
2.
Adanya beasiswa untuk
anak tidak mampu di daerah tersebut.
3.
Meningkatnya
pemeliharaan fasilitas umum.
4.
Adanya pembangunan
desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat
banyak khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
Berikut ini adalah manfaat CSR bagi
perusahaan:
1.
Meningkatkan citra
perusahaan.
2.
Mengembangkan kerja
sama dengan perusahaan lain.
3.
Memperkuat brand merk
perusahaan dimata masyarakat.
4.
Membedakan perusahan
tersebut dengan para pesaingnya.
5.
Memberikan inovasi bagi
perusahaan.
3.2 Saran
Permasalahan CSR harus diperhatikan oleh perusahaan agar
membawa dampak yang baik baik bagi masyarakat umum maupun bagi perusahaan itu
sendiri sehingga dapat membawa keunggulan kompetitif bagi perusahaan.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar