Kamis, 04 Januari 2018

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

M A K A L A H
ANALISIS SERIKAT PEKERJA
PT. PLN (Persero) Tbk





DISUSUN OLEH :

Syarif Maulana (1620200101)

Dosen Pembimbing : Charisma Ayu Pramuditha, M.HRM

JURUSAN MANAJEMEN
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI
MULTI DATA PALEMBANG
2017
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha penyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah analisis Serikat Pekerja ini.
Makalah analisis Serikat Pekerja ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat mempelancar pembuatan makalah ini. Untuk ini kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dapat menyelesaikan makalah analisis Serikat Pekerja yang berada di PT PLN.
Makalah analisis Serikat Pekerja ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat mempelancar pembuatan makalah ini. Untuk ini kami menyampaikan banyak terima kasihkepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah analisis Serikat Pekerja yang berada di PT PLN, semoga akan bermanfaat dan menginspirasi bagi pembaca.


Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................................................... ii
DAFATR ISI.................................................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................................. 1
1.1 Latar Belakang....................................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.................................................................................................................. 2
1.3 Tujuan..................................................................................................................................... 2
BAB II ISI...................................................................................................................................... 3
2.1 Pengertian Serikat Pekerja...................................................................................................... 3
2.2 Sejarah Serikat Pekerja PT PLN............................................................................................. 5
2.3 Visi Misi Serikat Pekerja PT PLN.......................................................................................... 7
2.4 Tujuan Serikat Pekerja PT PLN............................................................................................. 9
2.5 Masalah yang dihadapi Serikat Pekerja................................................................................ 10
2.6 Contoh kasus Serikat Pekerja PT PLN................................................................................. 10
BAB III PENUTUP...................................................................................................................... 11
3.1 Kesimpulan........................................................................................................................... 11
3.2 Saran..................................................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Serikat pekerja di indonesia erat hubunganya dengan Sejarah Pergerakan Buruh Indonesia. Dan semua ini juga hasil dari kemerdekaan negara Republik Indonesia.
Pada 15 September 1945 lahir sebuah organisasi massa buruh yang bernama BBI (Barisan Buruh Indonesia). BBI mengutamakan barisan buruh untuk memudahkan mobilisasi oleh serikat sekerja dan Partai Buruh. Dalam kongresnya pada bulan September 1945 yang dihadiri oleh kaum buruh dan tani, tercetuslah Partai Buruh Indonesia. BBI juga sepakat untuk menuntaskan revolusi nasional. Untuk mempertahankan tanah air dari serangan musuh, BBI membentuk Laskar Buruh bersenjata di pabrik pabrik. Untuk kaum perempuan dibentuk Barisan Buruh Wanita (BBW). BBI dilebur menjadi GASBI (Gabungan Serikat Buruh Indonesia) pada 1946. Serikat buruh yang tidak sepakat dengan struktur GASBI keluar dan membentuk GASBV (Gabungan Serikat Buruh Vertikal). Tetapi pada bulan November, tahun yang sama, atas usaha Alimin dan Harjono, GASBI dan GASBV berhasil dilebur menjadi SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia). SOBSI sempat mengalami perpecahan akibat perbedaan sikap dalam menanggapi perjanjian Renville pada 1948. Tetapi tidak lama kemudian SOBSI berhasil kembali mengkonsolidasikan pecahan-pecahannya. Bahkan dalam pernyataan politiknya tahun 1948, SOBSI kemudian menegaskan menolak perjanjian Renville. SOBSI kemudian menyatakan keluar dari HISSBI (Himpunan Serikat-serikat buruh Indonesia) karena perbedaan garis politik.
Soekarno mengeluarkan dua konsepsi mengenai kabinet karya dan dewan nasional pada tahun 1957. Kabinet karya ini adalah kabinet eksekutif yang menampung orang-orang di parlemen dan partai politik. Buruh sebagai golongan fungsional mendapatkan tempat di Dewan Perancang Nasional. Anggota Dewan ini 77 orang, dan dari 77 itu ada lima wakil angkatan buruh/pegawai yaitu dari SOBSI, SOBRI,RKS dan dua orang dari KBKI.Sementara di Dewan Pertimbangan Agung, duduk dua orang wakil dari buruh yaitu dari SOBSI dan KBKI.
Dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) didirikan sebagai satu-satunya serikat buruh yang diakui pemerintah pada 1973.
Pekerja/buruh juga merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Sehubungan dengan hal itu Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang merupakan sarana untuk memperjuangkan kepentingan pekerja haruslah memiliki rasa tanggung-jawab atas kelangsungan perusahaan dan begitu pula sebaliknya, pengusaha harus memperlakukan pekerja sebagai mitra sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Serikat pekerja/serikat buruh didirikan secara bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan juga bertanggung jawab oleh pekerja/buruh untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dan keluarganya. Untuk itu analisa ini  untuk mengetahui bagaimana serikat pekerja di PT PLN.

1.2  Rumusan Masalah
  1. Apa yang dimaksud Serikat Pekerja ?
  2. Bagaimana sejarah Serikat Pekerja di PT PLN ?
  3. Apa visi misi Serikat Pekerja PT PLN ?
4.                              Apa tujuan Serikat Pekerja PT PLN ?
5.                              Masalah apa yang dihadapi Serikat Pekerja ?
6.                              Mengetahui contoh kasus serikat pekerja PT PLN ?

1.3  Tujuan
Mengetahui sejarah, tujuan, dan masalah yang dihadapi Serikat Pekerja yang ada di PT PLN.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Serikat Pekerja
Pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Pengertian Serikat Pekerja/Serikat Buruh menurut Pasal 1 ayat 1 Undang- Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Didalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat, Buruh terbagi menjadi dua yaitu Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar perusahaan. Pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No.21 tahun 2000, Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan ialah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan. Pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.21 tahun 2000, Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar perusahaan ialah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang tidak bekerja di perusahaan.
Serikat Pekerja/Buruh dapat membentuk Federasi Serikat Pekerja/Buruh maupun Konferensi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pada Pasal 1 angka 4 Undang- Undang No.21 tahun 2000, Federasi serikat pekerja/serikat buruh ialah gabungan serikat pekerja/serikat buruh. Adapun pada Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No.21 tahun 2000, Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh ialah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.
Federasi serikat pekerja adalah bentukan dari sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja. Dan Konfederasi serikat pekerja merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja.
Pada dasarnya sebuah serikat pekerja harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin. Jadi sebagai seorang karyawan di suatu perusahaan, anda hanya tinggal menghubungi pengurus serikat pekerja di kantor anda, biasanya akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian serikat pekerja yang memungut iuran bulanan kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar Rp. 1,000 - Rp. 5,000, gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan anggotanya. Tidak mahal kan? Tidak akan rugi ketika kita tahu apa saja keuntungan yang didapat.
Dalam Pasal 14, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja tertera bahwa seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan. Apabila seorang pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan namanya tercatat di lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.
Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh (Pasal 16 UU No. 21 tahun 2000). Dan demikian pula sebuah federasi hanya dapat menjadi anggota dari satu konfederasi. UU No. 21 tahun 2000.
Pekerja/buruh menurut UU No.21 tahun 2000 ialah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dari definisi tersebut terdapat dua unsur yaitu orang yang bekerja dan unsur menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Hal ini berbeda dengan definisi tenaga kerja yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
2.2   Sejarah Serikat Pekerja Di PT PLN
  1. Masa Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945 dan ORDE LAMA (1945-1965).
Titik awal adanya organisasi serikat pekerja ditandai pada saat terjadinya Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, dimana dengan Kekalahan Jepang pada Perang Dunia Kedua kepada Sekutu maka kesempatan yang baik ini dimanfaatkan oleh para Pemuda dan Buruh listrik dan Gas untuk mengambil alih perusahaan-perusahaan listrik dan gas yang dikuasai oleh Jepang.
Setelah berhasil merebut perusahaan listrik dan gas dari tangan kekuasaan Jepang, kemudian pada bulan September 1945 suatu delegasi dari buruh listrik dan gas menghadap pimpinan KNI ( Komite Nasional Indonesia ) Pusat yang pada waktu itu diketuai oleh M. Kasman Singodimedjo untuk melaporkan hasil perjuangan mereka. Selanjutnya delegasi bersama-sama dengan pimpinan KNI Pusat menghadap Presiden Sukarno untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan listrik dan gas kepada Pemerintah Republik Indonesia. Penyerahan tersebut diterima oleh Presiden Sukarno dan kemudian dengan Penetapan Pemerintah No.1 Tahun 1945 tertanggal 27 Oktober 1945dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas dibawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Dengan adanya agresi Belanda I dan II, sebagian besar Perusahaan-Perusahaan Listrik dikuasai kembali oleh Pemerintah Belanda atau pemiliknya semula. Para pekerja yang tidak mau bekerja sama kemudian mengungsi dan menggabungkan diri pada kantor-kantor Jawatan Listrik dan Gas di daerah-daerah Republik Indonesia yang bukan daerah pendudukan Belanda untuk meneruskan perjuangan.
Dengan ditanda tanganinya Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) yang berlangsung di Den Haag Belanda pada tanggal 23 Agustus s.d 2 Nopember 1949 dimana merupakan titik puncak sejarah pengakuan Pemerintah Kolonial Belanda terhadap Kemerdekaan Republik Indonesia yang pada saat itu masih bernama Republik Indonesia Serikat (RIS), dimana seluruh wilayah Republik Indonesia harus diserahkan kembali oleh Pemerintah Kolonial Belanda paling lambat akhir tahun 1949 kecuali untuk wilayah Irian Jaya atau Papua yang akan diserah terimakan paling lambat setahun kemudian, maka untukPresiden Sukarno pada tanggal 3 Oktober 1953 mengeluarkan Keputusan PresidenRepublik Indonesia No.163 Tentang Nasionalisasi Perusahaan Listrik Milik Bangsa Asing di Indonesia jika Masa Konsensinya Habis.
Sejalan dengan meningkatnya Perjuangan Bangsa Indonesia untuk membebaskan Irian Jaya dari cengkeraman Penjajahan Belanda, maka Dikeluarkan Undang-undang Nomor 86 Tahun 1958 Tertanggal 27 Desember 1958 Tentang Nasionalisasi Semua Perusahaan Belanda Dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1958 Tetang Nasionalisasi Perusahaan Listrik Dan Gas Milik Belanda. Dengan undang-undang tersebut , maka seluruh perusahaan listrik Belanda berada di tangan Pemerintah Republik Indonesia.
  1. Masa Pemerintah ORDE BARU ( 1965-1998 ) dan KORPRI.
Terjadinya peristiwa Pemberontakan dan penghianatan PKI kepada Pemerintah Republik Indonesia yang dikenal dengan Pertistiwa G30S/PKI serta terbitnya Surat Perintah 11 Maret 1966 ( SUPERSEMAR ) dari Presiden Sukarno kepada Mayjen Suharto sebagai Pangkostrad untuk mengamankan situasi yang tidak kondusif saat itu yang kemudian disusul dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Sukarno kepada pengemban Supersemar yaitu Jendral Suharto pada tanggal 20 Februari 1967 menandai berakhirnya masa Orde Lama. Pada tanggal 12 Maret 1967, Jendral Suharto dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Presiden Republik Indonesia Ke-2 serta menandai dimulainya Pemerintahan Orde Baru.
Pada tanggal 27 Nopember 1971 Presiden Suharto mengeluarkan Keputusan Presiden No.82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia atau disingkat KORPRI yang menjadi dasar pendirian KORPRI sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Perangkat Pemerintah Desa, BUMN dan BUMN berikut Anak Perusahaannya. KORPRI secara resmi dideklarasikan pada tanggal 29 Nopember 1971 yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia, namun pada prakteknya pada masa Orde Baru dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa pada masa itu. 
Dengan berdirinya oragnisasi KORPRI pada masa Orde Baru dimana salah satu kompenem keanggotaannya adalah pegawai BUMN, maka secara otomatis seluruh pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjadi anggota KORPRI selama kurun waktu tahun 1971 s.d 1998, meskipun status Badan Usaha Milik Negara ini berubah-ubah mulai dari Perusahaan Umum (Perum) pada tahun 1972 ( berdasarkan Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 1972 ) sampai menjadi Perseroan pada tahun 1994 ( berdasarkan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 1994 ). Dan dengan berlakunya UU No.15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan maka PLN yang saat itu berstatus PERUM juga ditetapkan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK).
  1. Era REFORMASI ( 1998 ) dan Berdirinya Serikat Pekerja PT PLN (Persero)
Krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997 melanda sebagian besar belahan dunia, pada awalnya sampai dengan bulan Juni 1997 belum dirasakan oleh Indonesia. Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS mulai melemah pada bulan Juli 1997. Ditengah kondisi nilai tukar rupiah yang terus melemah masuklah IMF ( International Monetary Fund ) menawarkan pinjaman kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Kondisi yang terus terpuruk pada saat itu pada akhirnya memaksa Presiden Suharto untuk menerima dan menanda tangani Letter Of Intent (LOI) dengan IMF pada tanggal 15 Januari 1998bertempat dirumah kediaman beliau di Jl. Cendana – Jakarta Pusat didepan Direktur Pelaksana IMF Michael Camdessus. Namun karena kondisi perekonomian yang tidak juga kunjung mengalami perubahan lebih baik serta menyusul terjadinya kerusuhan pada bulan Mei 1998, maka pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Suharto menyatakan mengundurkan diri dari Jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia dan selanjutnya menyerahkan Jabatan tersebut kepada Prof. Dr Ing. BJ. Habibie selaku Wakil Presiden untuk mengemban amanat selanjutnya sebagai Presiden Republik Indonesia Ketiga.
Memasuki masa reformasi, besarnya keinginan para pegawai PT. PLN (Persero) untuk membentuk organisasi sebagai wadah pegawai yang benar-benar bersifat bottom up, mulai terasa pada penghujung tahun 1998. Hal tersebut tercermin pada pertemuan pada tanggal 3 Desember 1998 antara Pengurus Korpri dengan perwakilan pegawai di Gedung Penunjang Lantai 2 Kantor Pusat PT. PLN (Persero). Pada pertemuan itu membuahkan rencana dibentuknya Tim Penyuluhan Pembentukan Wadah Organisasi Serikat Pekerja Pegawai PT. PLN (Persero), dan sambil menunggu terbentuknya organisasi tersebut, maka KORPRI dibubarkan oleh Direktur Utama PT. PLN (Persero) dan untuk membina pegawai di luar kedinasan dibentuklah wadah yang disebut dengan BKK (Badan Kesejahteraan Karyawan).
Pada Musyawarah Nasional (MUNAS) KORPRI yang dilaksanakan pada tanggal 15 s/d 17 Februari 1999, dan diikuti oleh ± 900 peserta terdiri dari 483 unsur (Pusat, Departemen, Propinsi, DT II, BUMN/D, Lembaga-lembaga Negara), tercetuslah hasil bahwa keanggotaan KORPRI bagi pegawai BUMN bersifat STELSEL AKTIF, yang berarti keanggotaanya tidak secara otomatis (berdasar unsur sukarela). Dan dengan hasil MUNAS KORPRI itu, semakin terbuka lebarlah kesempatan untuk membentuk organisasi Serikat Pekerja.
Dengan diratifikasinya Konvensi ILO Nomor 87 tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat bagi Pekerja serta terbitnyaKeputusan Presiden RI Nomor 83 tahun 1998 pada masa Pemerintahan Presiden BJ. Habibie, maka Kemudian Menteri Negara Pendayagunaan BUMN cq. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Pengembangan SDM menerbitkan surat No. S.19/MSA-5/BUMN/1999 tanggal 15 Maret 1999 perihal Instruksi Memfasilitasi Pendirian Serikat Pekerja. Selanjutnya Direksi PT. PLN (Persero) mengeluarkan Keputusan Direksi No. 061.K/010/DIR/1999 tanggal 7 April 1999 tentang Pembentukan Tim Penyuluhan Pembentukan Wadah/Organisasi/Serikat Pekerja Pegawai PT. PLN (Persero) yang bertugas menyusun materi penyuluhan dan rencana pembentukan wadah organisasi serta melaksanakan penyuluhan ke unit.
Tim yang berfungsi sebagai fasilitator dalam pembentukan wadah/organisasi Serikat Pekerja Pegawai PT. PLN (Persero) itu beranggotakan 20 orang yaitu Ir. Samiudin (Ketua), Ir.Hariyanti Soeroso (Sekretaris), Ir. Achmad Daryoko, Ir.Batara Lumbanradja, Budi Kristanto,SH , Ir.Maryono, Budiman Z. SH., Ir. Okman Anwar, Ir. Donny Kuswandito, Drs.Abbas Thaha, Drs.Irwan S. Agoes, Ir. S.A. Aritonang, Ir. Z.A. Dalimunthe, MM, Ir.Rachmadi, Ir.Arief BP Kamirin, MBA, Drs.Anwar Suryadi, Drs.Saleh Ardisoma, Drs.Kardi Sastrawinata dan Ir. Slamet Rahardjo. Ketua Tim Penyuluh menandatangani Surat keputusan nomor SK. 02/SP-PST/VII/1999 tanggal 20 Juli 1999, tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Pengurus Serikat Pekerja PT. PLN (Persero).
Musyawarah Besar (MUBES) Pendirian Organisasi Serikat Pekerja PT. PLN (Persero) yang diselenggarakan padatanggal 18-19 Agustus 1999 dan dihadiri oleh 94 orang perwakilan Pegawai PT. PLN (Persero) sebagai embrio Pengurus di Unit -Unit seluruh Indonesia. Ir. Adhi Satria, Msc sebagai Direktur Utama PT. PLN (Persero) memberikan kata sambutan dan dilanjutkan dengan informasi mengenai Serikat Pekerja – Serikat Pekerja di BUMN oleh asisten Menteri PBUMN, Sofjan Djalil pada acara pembukaan Musyawarah Besar tersebut. Musyawarah Besar selain berhasil menyusun AD/ART dan sekaligus memilih formatur untuk menjadi Ketua Umum Serikat Pekerja PT. PLN (Persero) yaitu Ir. Hasrin Hutabarat. Pada pelaksanaan Musyawarah Besar tersebut juga dideklarasikan terbentuknya organisasi Serikat Pekerja PT. PLN (Persero) dan menetapkan bahwa tanggal 18 Agustus 1999 sebagai tanggal berdirinya organisasiSerikat Pekerja PT. PLN (Persero).
Dan pada tanggal 8 September 1999 telah dilakukan pelantikan /pengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT. PLN (Persero) Periode 1999-2003 dibawah Kepemimpinan Ketua Umum Pertama yaitu Ir. Hasrin Hutabarat dengan Ir. Achmad Daryoko sebagai Sekretaris Jendral untuk Periode Masa Bakti 1999-2003. Namun Ir. Hasrin Hutabarat dalam mengemban amanat sebagai Ketua Umum tidak tuntas masa baktinya dan digantikan oleh Ir. Achmad Daryoko sebagai PLT Ketua Umum hingga berakhirnya masa bakti kepengurusan.
Dan selama 16 Tahun organisasi Serikat Pekerja PT PLN (Persero) berdiri sejak dideklarasikannya pada tanggal 18 Agustus 1999 hingga saat ini telah mengalami beberapa kali pergantian pucuk kepemimpinan Ketua Umum (KETUM) dan Sekretaris Jendral (SEKJEND).
2.3  Visi Misi Serikat Pekerja PT PLN
Visi SP PT PLN (Persero)
Serikat Pekerja (SP) PLN sebagai organisasi pekerja profesional  yang efektif dalam memperjuangkan hak dan kepentingan Anggota /  Karyawan di dalam tatanan kehidupan perusahaan, masyarakat  pekerja nasional dan internasional dengan semangat solidaritas, independen, demokrasi, kesatuan, tanggung-jawab dan persamaan.

Misi SP PT PLN (Persero)
  1. Memperjuangkan hak dan kepentingan anggota berdasarkan keadilan
  2. Menyukseskan program organisasi dan perusahaan menuju Good Corporate Governance untuk mewujudkan World Class Company
  3. Mewakili anggota dalam hubungan tripartite
  4. Memberikan layanan terbaik kepada masyarakat pelanggan PLN serta kepada Anggota SP
  5. Memiliki kepedulian terhadap lingkungan kerja, lingkungan masyarakat nasional dan internasional.
2.4  Tujuan Serikat Pekerja PT PLN
TUJUAN SERIKAT PEKERJA PLN
  1. Meningkatkan rasa kebersamaan yang berkeadilan diantara pekerja.
  2. Meningkatkan profesionalisme anggota dan pekerja dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dan pelanggan
  3. Memberdayakan dan mendayagunakan anggotanya secara optimal.
  4. Memberikan pengayoman, perlindungan dan penyaluran aspirasi anggota
  5. Meningkatkan kesejahteraan anggota baik lahir maupun bathin.
  6. Menciptakan suasana kekeluargaan dan persatuan diantara anggota.
  7. Menyukseskan pelaksanaan program perusahaan sesuai dengan Kesepakatan Kerja Bersama.
  8. Menjembatani komunikasi antara perusahaan dengan anggota.
  9. Melindungi dan menjaga seluruh asset perusahaan.
2.5  Masalah Yang Dihadapi Serikat Pekerja
Masalah-masalah serikat pekerja secara umum dipengaruhi oleh isu – isu yang menyedihkan tentang serikat pekerja:
1.      Propaganda Anti serikat pekerja (union-busting) oleh pengusaha ataupun bahkan dari pemerintah sendiri;
2.      Potret negatif serikat pekerja dan aktifitasnya;
3.      Konsep palsu tentang serikat pekerja yang mengakibatkan keragu–raguan antar pekerja sehubungan dengan serikat pekerja dan fungsi serta peranannya;
4.      Masih banyak serikat pekerja yang hanya berdiri karena keinginan pemerintah dan pengusaha sebagai maksud untuk “melaksanakan” konvensi ILO tentang kebebasan berserikat dan berorganisasi;
5.      Masih adanya larangan bagi pegawai pemerintah untuk mendirikan serikat pekerja atau bergabung dengan serikat pekerja yang ada.
Hal tersebut diatas mempunyai andil atau peranan dalam mengecilkan arti menjadi anggota serikat pekerja lebih dari manfaat yang didapat dari menjadi anggota. Disamping hal itu ada faktor internal atau ekternal yang juga bisa mempengaruhi kondisi serikat pekerja.
Permasalahan Internal
Secara keseluruhan permasalah internal timbul oleh karena tindakan yang egois dari para anggota dan pemimpinnya dimana mereka mempunyai nilai yang rendah pada komitmen dan loyalitas akan idealisme serikat pekerja dan pencapaian tujuan negara/bangsa.
  1. Keanggotaan. Kurangnya keanggotaan adalah salah satu permasalahan serius yang dihadapi oleh banyak serikat pekerja. Kita memahami bahwa serikat pekerja dengan total keanggotaan akan memberikan kekuatan yang efektif dalam proses negosiasi. Serikat pekerja yang hanya memiliki separo atau bahkan kurang dari separo jumlah keanggotan dalam tempat kerja akan sangat lemah dan tidak efektif.
  2. Anggota tidak menghadiri pertemuan organisasi. Kurangnya pengetahuan dan tidak tertanam dalam pikiran anggota akan pentingnya pertemuan organisasi mengakibatkan mereka tidak hadir dalam pertemuan. Hal tersebut bisa diatasi dengan menerbitkan surat kabar, bulletin atau juga bisa dengan melalui seminar/workshop.
  3. Rendahnya pengetahuan antar anggota dan pemimpin serikat pekerja yang dipilih. Pemimpin serikat pekerja harus terlatih dan trampil dalam mengatur organisasinya secara efektif, professional dan efisien. Mereka harus terlatih dan trampil dalam: undang-undang hubungan industrial, peraturan dan undang – undang ketenagakerjaan, undang-undang serikat pekerja, peraturan dan undang-undang jaminan social, Konvensi ILO, Prosedur perselisihan perburuhan, Prosedur penyampaian pengaduan/keluhan, Hak-hak serikat pekerja dan pekerja dan hal-hal lainnya yang mendukung kemampuannya dalam memimpin serikat pekerja. Terlengkapinya dengan kemampuan tersebut memungkinkan mereka untuk lebih percaya diri dan cerdas membawa setiap keluh kesah anggota pada tempat pengaduan yang tepat dan mendapat kesuksesan dalam tataran lebih tinggi sehingga penyelesaian tersebut menjadi efektif.
  4. Iuran anggota. Sumber utama keuangan serikat pekerja harus berasal dari anggota yaitu iuran (prinsip mandiri), yang dikumpulkan secara teratur baik bulanan ataupun tahunan. Sumber uang juga bisa berasal dari bantuan anggota bila mereka mendapatkan revisi upah ataupun bonus. Tetapi kenyataannya iuran yang didapat sangat kecil dan jenjang distribusi yang sangat panjang atau bahkan tidak lancar. Masih banyak yang bergantung akan bantuan dari manajemen/pengusaha ataupun bantuan dari organisasi asing (donatur) baik untuk kegiatan yang spesifik bahkan untuk kelangsungan hidup harian dari organisasi itu. Secara umum serikat pekerja mempunyai kesulitan dalam menaikan iuran anggota atau bahkan mengumpulkan iuran yang sangat kecil itu. Ada beberapa serikat pekerja berpendapat bahwa bila iuran anggota dinaikkan anggota akan keluar atau pindah ke serikat pekerja yang mempunyai iuran lebih rendah. Anggota juga berpendapat bahwa mereka tidak bisa (belum) melihat manfaatnya dengan membayar iuran karena tidak ada pelaporan yang jelas tentang keuangan serikat pekerja.
  5. Anggota perempuan. Anggota perempuan juga menjadi tantangan dalam serikat pekerja, mereka berpendapat bahwa serikat pekerja didominasi oleh laki-laki dan tempat mereka hanya dirumah. Mereka tidak mudah untuk mendapatkan kesempatan dalam berperan serta di setiap kegiatan serikat pekerja. Aktifis laki-laki juga tidak melibatkan anggota perempuan untuk lebih aktif, dimana mereka berpikir bahwa anggota perempuan akan menganggu “kerajaannya”. Untuk mencapai tujuan dan hak-haknya dalam serikat pekerja anggota perempuan harus berpartisipasi secara aktif di setiap kegiatan serikat pekerja seperti; pertemuan anggota, pendidikan, pelatihan, seminar dan sebagainya.
  6. Pemimpin serikat pekerja kuning (yellow unionism). Pemimpin serikat pekerja yang dikontrol dan dimanipulasi oleh manajemen. Ini adalah suatu “penyakit”, dimana mereka menjual anggotanya sebagai suatu komoditi. Hal tersebut adalah salah satu tujuan untuk menaklukan keberadaan serikat pekerja. Anggota harus selalu waspada pada setiap perkembangan yang terjadi dan menghentikannya sejak awal mula bahwa serikat pekerja bukanlah halangan dan menjadi alat dari manajemen.
Permasalahan eksternal
  1. Rendahnya kerjasama dan komunikasi manajemen/pengusaha. Permasalahan pekerja tidak akan terselesaikan bila manajemen menolak bekerjasama dengan serikat pekerja. Pengetahuan yang sempit dan propaganda anti serikat pekerja mempengaruhi manajemen dalam hubungan dengan serikat pekerja. Kita harus selalu mengingat bahwa hubungan serikat LONG-TERM pekerja/pekerja dengan manajemen adalah RELATATIONSHIP-HUBUNGAN JANGKA PANJANG.
  2. Pemerintah. Pemerintah juga mengangap bahwa serikat pekerja adalah pergerakan anti pemerintah, hal ini memberikan halangan yang besar bagi hubungan antara serikat pekerja dengan pemerintah. Sikap pemerintah yang terlalu memihak pemilik kepentingan (dalam hal ini manajemen/pengusaha) memungkinkan mereka untuk tidak lagi bersikap sebagai regulator pada setiap perselisihan perburuhan.
  3. Masyarakat. Hal ini telah menjadi norma bahwa masyarakat menuduh serikat pekerja menciptakan inflasi di dalam negara, karena tuntutannya terhadap perbaikan kondisi dan syarat-syarat kerja, upah yang adil, kebutuhan akan makanan dan minuman yang layak, kebutuhan pakaian, kebutuhan perumahan, perawatan waktu sakit dan pendidikan. Masyarakat berharap para pekerja harusnya sudah puas dengan keadaan minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah/pengusaha.
  4. Pekerja imigran (pekerja asing). Globalisation memungkinkan para pekerja imigran (asing) untuk masuk dengan mudah di pasar kerja negara kita dan mengharuskan kita berkompetisi dengan mereka untuk merebut pasar tersebut. Hal tersebut memungkinkan pekerja lokal akan tersingkir dan atau makin murah (cheap labour force) upahnya.
Permasalahan-permasalahan tersebut diatas dapat diminimalisir oleh serikat pekerja dan bukan menjadi kendala tetapi justru menjadi tantangan bagi serikat pekerja untuk lebih pro aktif dalam usaha-usaha mewakili kepentingan pekerja (anggotanya).
2.6  Contoh Kasus Serikat Pekerja PT PLN
Pengadilan Putuskan SP3 Kasus Serikat Pekerja PLN Telah Sesuai Hukum
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus serikat pekerja PLN telah sesuai hukum. Sebab itu, tindakan Polda Metro Jaya yang menghentikan kasus itu tidak melanggar kebebasan berserikat.
"Mengadili dan menyatakan surat ketetapan No. S.Tap 162\/II\/2011\/Dit.Reskrimum, No. S.Tap 163\/II\/2011\/Dit.Reskrimum, No. S.Tap 164\/II\/2011\/Dit.Reskrimum, No. S.Tap 165\/II\/2011\/Dit.Reskrimum, telah sah sesuai hukum," kata hakim Ida Bagus Dwiyantara saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (20\/9\/2011).
Keempat surat tersebut menyebutkan bahwa 4 terlapor dari pimpinan PLN yang diadukan ke Direskrimum Polda Metro Jaya dihentikan kasusnya karena tidak cukup bukti. Sebelumnya, keempat pucuk pimpinan PLN ini dilaporkan serikat pekerja karena berpihak pada salah satu serikat pekerja PLN yang sedang pecah. Pimpinan PLN juga dianggap menghambat aktivitas serikat pekerja PLN dengan mem-PHK dan memutasi aktivis serikat pekerja PLN karena kritis soal UU Ketenagalistrikan.
"Penerbitan surat dimaksud bukan perbuatan tindak pidana. Penerbitan surat dimaksud tidak cukup alat bukti," imbuh hakim mengamini alibi polisi.
Mendapat vonis tersebut, pihak serikat pekerja PLN yang didampingi tim dari LBH Jakarta menyatakan banding. Kuasa hukum menilai polisi belum memahami perkara pemberangusan serikat pekerja sehingga menyamakan dengan perkara hubungan industrial pada umumnya.
"Ini pembelajaran sekaligus untuk kampanye perlawanan union busting. Kita punya hak, baik pemohon maupun termohon untuk meminta penetapan Pengadilan Tinggi. Kita menggunakan itu, kita banding," kata pengacara publik dari LBH Jakarta, Maruli Rajagukguk, usai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan puas dengan keputusan pengadilan. "Itu menunjukan polisi sudah maksimal. Kalau tidak puas kan bisa ke PTUN dong," ucap kuasa hukum Direskrimum, AKBP Tarsim.

BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Pengertian Serikat Pekerja/Serikat Buruh menurut Pasal 1 ayat 1 Undang- Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Adapun untuk serikat pekerja di PT PLN  telah  mempunnyai  visi misi dan tujuan yyang baik untuk menghadapi masalah masalah serta isu isu yang baik dari  internal serikat pekerja itu sendiri maupun dari eksternal.
3.2  Saran
Serikat Pekerja PT PLN harus lebih meningkatkan lagi solidaritasnya agar para pegawai lebih terjamin dan dapat terpenuhi hak hak dari pegawainya.
DAFTAR PUSTAKA



1 komentar:

  1. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    BalasHapus

MANAJEMEN PERUBAHAN DAN BUDAYA ORGANISASI

MAKALAH RINGKASAN INDUSTRI 4.0 Disusun Oleh : Desy Puspita Sari Merlisa KJ Muhammad Rizki Daniel Wibowo Sy...