M A K A L A H
ANALISIS SERIKAT PEKERJA
PT. PLN (Persero) Tbk
DISUSUN OLEH :
Syarif Maulana (1620200101)
Dosen Pembimbing : Charisma Ayu
Pramuditha, M.HRM
JURUSAN MANAJEMEN
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI
MULTI DATA
PALEMBANG
2017
KATA PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha penyayang, Kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah analisis
Serikat Pekerja ini.
Makalah
analisis Serikat Pekerja ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan
bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat mempelancar pembuatan makalah ini.
Untuk ini kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dapat menyelesaikan makalah analisis Serikat Pekerja yang berada
di PT PLN.
Makalah
analisis Serikat Pekerja ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan
bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat mempelancar pembuatan makalah ini.
Untuk ini kami menyampaikan banyak terima kasihkepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas
dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi
susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka
kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki
makalah ilmiah ini.
Akhir
kata kami berharap semoga makalah analisis Serikat Pekerja yang berada di PT PLN,
semoga akan bermanfaat dan menginspirasi bagi pembaca.
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................................................... ii
DAFATR ISI.................................................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................................. 1
1.1
Latar Belakang....................................................................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah.................................................................................................................. 2
1.3
Tujuan..................................................................................................................................... 2
BAB II ISI...................................................................................................................................... 3
2.1
Pengertian Serikat Pekerja...................................................................................................... 3
2.2
Sejarah Serikat Pekerja PT PLN............................................................................................. 5
2.3
Visi Misi Serikat Pekerja PT PLN.......................................................................................... 7
2.4
Tujuan Serikat Pekerja PT PLN............................................................................................. 9
2.5
Masalah yang dihadapi Serikat Pekerja................................................................................ 10
2.6
Contoh kasus Serikat Pekerja PT PLN................................................................................. 10
BAB III PENUTUP...................................................................................................................... 11
3.1
Kesimpulan........................................................................................................................... 11
3.2
Saran..................................................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Serikat
pekerja di indonesia erat hubunganya dengan Sejarah Pergerakan Buruh
Indonesia. Dan semua ini juga hasil dari kemerdekaan negara Republik Indonesia.
Pada
15 September 1945 lahir sebuah organisasi massa buruh yang bernama BBI (Barisan
Buruh Indonesia). BBI mengutamakan barisan buruh untuk memudahkan mobilisasi
oleh serikat sekerja dan Partai Buruh. Dalam kongresnya pada bulan September
1945 yang dihadiri oleh kaum buruh dan tani, tercetuslah Partai Buruh
Indonesia. BBI juga sepakat untuk menuntaskan revolusi nasional. Untuk
mempertahankan tanah air dari serangan musuh, BBI membentuk Laskar Buruh
bersenjata di pabrik pabrik. Untuk kaum perempuan dibentuk Barisan Buruh Wanita
(BBW). BBI dilebur menjadi GASBI (Gabungan Serikat Buruh Indonesia) pada 1946.
Serikat buruh yang tidak sepakat dengan struktur GASBI keluar dan membentuk
GASBV (Gabungan Serikat Buruh Vertikal). Tetapi pada bulan November, tahun yang
sama, atas usaha Alimin dan Harjono, GASBI dan GASBV berhasil dilebur menjadi
SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia). SOBSI sempat mengalami
perpecahan akibat perbedaan sikap dalam menanggapi perjanjian Renville pada
1948. Tetapi tidak lama kemudian SOBSI berhasil kembali mengkonsolidasikan
pecahan-pecahannya. Bahkan dalam pernyataan politiknya tahun 1948, SOBSI
kemudian menegaskan menolak perjanjian Renville. SOBSI kemudian menyatakan
keluar dari HISSBI (Himpunan Serikat-serikat buruh Indonesia) karena perbedaan
garis politik.
Soekarno
mengeluarkan dua konsepsi mengenai kabinet karya dan dewan nasional pada tahun
1957. Kabinet karya ini adalah kabinet eksekutif yang menampung orang-orang di
parlemen dan partai politik. Buruh sebagai golongan fungsional mendapatkan
tempat di Dewan Perancang Nasional. Anggota Dewan ini 77 orang, dan dari 77 itu
ada lima wakil angkatan buruh/pegawai yaitu dari SOBSI, SOBRI,RKS dan dua orang
dari KBKI.Sementara di Dewan Pertimbangan Agung, duduk dua orang wakil dari
buruh yaitu dari SOBSI dan KBKI.
Dan
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) didirikan sebagai satu-satunya serikat
buruh yang diakui pemerintah pada 1973.
Pekerja/buruh juga merupakan mitra kerja pengusaha yang
sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan, dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Sehubungan dengan hal itu Serikat
Pekerja/Serikat Buruh yang merupakan sarana untuk memperjuangkan kepentingan
pekerja haruslah memiliki rasa tanggung-jawab atas kelangsungan perusahaan dan
begitu pula sebaliknya, pengusaha harus memperlakukan pekerja sebagai mitra
sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Serikat pekerja/serikat buruh didirikan
secara bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan juga bertanggung jawab oleh
pekerja/buruh untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dan keluarganya.
Untuk itu analisa ini untuk mengetahui
bagaimana serikat pekerja di PT PLN.
1.2 Rumusan
Masalah
- Apa
yang dimaksud Serikat Pekerja ?
- Bagaimana
sejarah Serikat Pekerja di PT PLN ?
- Apa
visi misi Serikat Pekerja PT PLN ?
4.
Apa tujuan Serikat Pekerja PT PLN ?
5.
Masalah apa yang dihadapi Serikat
Pekerja ?
6.
Mengetahui contoh kasus serikat pekerja
PT PLN ?
1.3 Tujuan
Mengetahui sejarah, tujuan, dan masalah
yang dihadapi Serikat Pekerja yang ada di PT PLN.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Serikat Pekerja
Pekerja/buruh merupakan mitra kerja
pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan,
dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Pengertian Serikat Pekerja/Serikat
Buruh menurut Pasal 1 ayat 1 Undang- Undang No. 21 Tahun 2000
tentang Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat
bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Didalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000
Tentang Serikat Pekerja/Serikat, Buruh terbagi menjadi dua yaitu Serikat
Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar
perusahaan. Pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No.21 tahun 2000, Serikat
Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan ialah serikat pekerja/serikat buruh yang
didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa
perusahaan. Pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.21 tahun 2000, Serikat
Pekerja/Serikat Buruh di luar perusahaan ialah serikat pekerja/serikat buruh
yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang tidak bekerja di perusahaan.
Serikat Pekerja/Buruh dapat membentuk
Federasi Serikat Pekerja/Buruh maupun Konferensi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Pada Pasal 1 angka 4 Undang- Undang No.21 tahun 2000, Federasi serikat
pekerja/serikat buruh ialah gabungan serikat pekerja/serikat buruh. Adapun pada
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No.21 tahun 2000, Konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh ialah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.
Federasi serikat pekerja adalah bentukan
dari sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja. Dan Konfederasi serikat pekerja
merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja.
Pada dasarnya sebuah serikat pekerja
harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama,
suku dan jenis kelamin. Jadi sebagai seorang karyawan di suatu perusahaan, anda
hanya tinggal menghubungi pengurus serikat pekerja di kantor anda, biasanya
akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian
serikat pekerja yang memungut iuran bulanan kepada anggotanya yang relatif
sangat kecil berkisar Rp. 1,000 - Rp. 5,000, gunanya untuk
pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan anggotanya. Tidak mahal
kan? Tidak akan rugi ketika kita tahu apa saja keuntungan yang didapat.
Dalam Pasal 14, UU No. 21 tahun 2000
tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja tertera bahwa seorang pekerja/buruh tidak
boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu
perusahaan. Apabila seorang pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan namanya
tercatat di lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan
harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang
dipilihnya.
Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya
dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh (Pasal
16 UU No. 21 tahun 2000). Dan demikian pula sebuah federasi hanya dapat menjadi
anggota dari satu konfederasi. UU No. 21 tahun 2000.
Pekerja/buruh menurut UU No.21 tahun 2000
ialah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk
lain. Dari definisi tersebut terdapat dua unsur yaitu orang yang bekerja dan
unsur menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Hal ini berbeda dengan
definisi tenaga kerja yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan/atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
masyarakat.
2.2 Sejarah Serikat Pekerja Di PT PLN
- Masa Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945 dan ORDE
LAMA (1945-1965).
Titik awal adanya
organisasi serikat pekerja ditandai pada saat terjadinya Proklamasi Kemerdekaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, dimana dengan
Kekalahan Jepang pada Perang Dunia Kedua kepada Sekutu maka kesempatan yang baik
ini dimanfaatkan oleh para Pemuda dan Buruh listrik dan Gas untuk mengambil
alih perusahaan-perusahaan listrik dan gas yang dikuasai oleh Jepang.
Setelah berhasil merebut perusahaan listrik dan gas dari tangan kekuasaan Jepang, kemudian pada bulan September 1945 suatu delegasi dari buruh listrik dan gas menghadap pimpinan KNI ( Komite Nasional Indonesia ) Pusat yang pada waktu itu diketuai oleh M. Kasman Singodimedjo untuk melaporkan hasil perjuangan mereka. Selanjutnya delegasi bersama-sama dengan pimpinan KNI Pusat menghadap Presiden Sukarno untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan listrik dan gas kepada Pemerintah Republik Indonesia. Penyerahan tersebut diterima oleh Presiden Sukarno dan kemudian dengan Penetapan Pemerintah No.1 Tahun 1945 tertanggal 27 Oktober 1945dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas dibawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Dengan adanya agresi Belanda I dan II, sebagian besar Perusahaan-Perusahaan Listrik dikuasai kembali oleh Pemerintah Belanda atau pemiliknya semula. Para pekerja yang tidak mau bekerja sama kemudian mengungsi dan menggabungkan diri pada kantor-kantor Jawatan Listrik dan Gas di daerah-daerah Republik Indonesia yang bukan daerah pendudukan Belanda untuk meneruskan perjuangan.
Setelah berhasil merebut perusahaan listrik dan gas dari tangan kekuasaan Jepang, kemudian pada bulan September 1945 suatu delegasi dari buruh listrik dan gas menghadap pimpinan KNI ( Komite Nasional Indonesia ) Pusat yang pada waktu itu diketuai oleh M. Kasman Singodimedjo untuk melaporkan hasil perjuangan mereka. Selanjutnya delegasi bersama-sama dengan pimpinan KNI Pusat menghadap Presiden Sukarno untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan listrik dan gas kepada Pemerintah Republik Indonesia. Penyerahan tersebut diterima oleh Presiden Sukarno dan kemudian dengan Penetapan Pemerintah No.1 Tahun 1945 tertanggal 27 Oktober 1945dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas dibawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Dengan adanya agresi Belanda I dan II, sebagian besar Perusahaan-Perusahaan Listrik dikuasai kembali oleh Pemerintah Belanda atau pemiliknya semula. Para pekerja yang tidak mau bekerja sama kemudian mengungsi dan menggabungkan diri pada kantor-kantor Jawatan Listrik dan Gas di daerah-daerah Republik Indonesia yang bukan daerah pendudukan Belanda untuk meneruskan perjuangan.
Dengan ditanda
tanganinya Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) yang berlangsung di Den Haag
Belanda pada tanggal 23 Agustus s.d 2 Nopember 1949 dimana merupakan titik
puncak sejarah pengakuan Pemerintah Kolonial Belanda terhadap Kemerdekaan
Republik Indonesia yang pada saat itu masih bernama Republik Indonesia Serikat
(RIS), dimana seluruh wilayah Republik Indonesia harus diserahkan kembali oleh
Pemerintah Kolonial Belanda paling lambat akhir tahun 1949 kecuali untuk
wilayah Irian Jaya atau Papua yang akan diserah terimakan paling lambat setahun
kemudian, maka untukPresiden Sukarno pada tanggal 3 Oktober 1953 mengeluarkan
Keputusan PresidenRepublik Indonesia No.163 Tentang Nasionalisasi Perusahaan
Listrik Milik Bangsa Asing di Indonesia jika Masa Konsensinya Habis.
Sejalan dengan meningkatnya Perjuangan Bangsa Indonesia untuk
membebaskan Irian Jaya dari cengkeraman Penjajahan Belanda, maka Dikeluarkan
Undang-undang Nomor 86 Tahun 1958 Tertanggal 27 Desember 1958 Tentang
Nasionalisasi Semua Perusahaan Belanda Dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
1958 Tetang Nasionalisasi Perusahaan Listrik Dan Gas Milik Belanda. Dengan
undang-undang tersebut , maka seluruh perusahaan listrik Belanda berada di
tangan Pemerintah Republik Indonesia.
- Masa Pemerintah ORDE BARU ( 1965-1998 ) dan KORPRI.
Terjadinya peristiwa
Pemberontakan dan penghianatan PKI kepada Pemerintah Republik Indonesia yang
dikenal dengan Pertistiwa G30S/PKI serta terbitnya Surat Perintah 11 Maret 1966
( SUPERSEMAR ) dari Presiden Sukarno kepada Mayjen Suharto sebagai Pangkostrad
untuk mengamankan situasi yang tidak kondusif saat itu yang kemudian disusul
dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Sukarno kepada pengemban Supersemar
yaitu Jendral Suharto pada tanggal 20 Februari 1967 menandai berakhirnya masa
Orde Lama. Pada tanggal 12 Maret 1967, Jendral Suharto dilantik dan diambil
sumpahnya sebagai Presiden Republik Indonesia Ke-2 serta menandai dimulainya
Pemerintahan Orde Baru.
Pada tanggal 27
Nopember 1971 Presiden Suharto mengeluarkan Keputusan Presiden No.82 Tahun 1971
tentang Korps Pegawai Republik Indonesia atau disingkat KORPRI yang menjadi
dasar pendirian KORPRI sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Negeri Sipil
(PNS), Perangkat Pemerintah Desa, BUMN dan BUMN berikut Anak Perusahaannya.
KORPRI secara resmi dideklarasikan pada tanggal 29 Nopember 1971 yang merupakan
wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia, namun pada
prakteknya pada masa Orde Baru dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi
pemerintah yang berkuasa pada masa itu.
Dengan berdirinya
oragnisasi KORPRI pada masa Orde Baru dimana salah satu kompenem keanggotaannya
adalah pegawai BUMN, maka secara otomatis seluruh pegawai Perusahaan Listrik
Negara (PLN) menjadi anggota KORPRI selama kurun waktu tahun 1971 s.d 1998,
meskipun status Badan Usaha Milik Negara ini berubah-ubah mulai dari Perusahaan
Umum (Perum) pada tahun 1972 ( berdasarkan Peraturan Pemerintah No.18 Tahun
1972 ) sampai menjadi Perseroan pada tahun 1994 ( berdasarkan Peraturan
Pemerintah No.23 Tahun 1994 ). Dan dengan berlakunya UU No.15 Tahun 1985
tentang Ketenagalistrikan maka PLN yang saat itu berstatus PERUM juga
ditetapkan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK).
- Era REFORMASI ( 1998 ) dan Berdirinya Serikat Pekerja PT
PLN (Persero)
Krisis moneter yang
terjadi pada tahun 1997 melanda sebagian besar belahan dunia, pada awalnya
sampai dengan bulan Juni 1997 belum dirasakan oleh Indonesia. Nilai tukar
rupiah terhadap dollar AS mulai melemah pada bulan Juli 1997. Ditengah kondisi
nilai tukar rupiah yang terus melemah masuklah IMF ( International Monetary
Fund ) menawarkan pinjaman kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Kondisi yang terus
terpuruk pada saat itu pada akhirnya memaksa Presiden Suharto untuk menerima
dan menanda tangani Letter Of Intent (LOI) dengan IMF pada tanggal 15 Januari
1998bertempat dirumah kediaman beliau di Jl. Cendana – Jakarta Pusat didepan
Direktur Pelaksana IMF Michael Camdessus. Namun karena kondisi perekonomian
yang tidak juga kunjung mengalami perubahan lebih baik serta menyusul
terjadinya kerusuhan pada bulan Mei 1998, maka pada tanggal 21 Mei 1998
Presiden Suharto menyatakan mengundurkan diri dari Jabatannya sebagai Presiden
Republik Indonesia dan selanjutnya menyerahkan Jabatan tersebut kepada Prof. Dr
Ing. BJ. Habibie selaku Wakil Presiden untuk mengemban amanat selanjutnya
sebagai Presiden Republik Indonesia Ketiga.
Memasuki masa
reformasi, besarnya keinginan para pegawai PT. PLN (Persero) untuk membentuk
organisasi sebagai wadah pegawai yang benar-benar bersifat bottom up, mulai
terasa pada penghujung tahun 1998. Hal tersebut tercermin pada pertemuan pada
tanggal 3 Desember 1998 antara Pengurus Korpri dengan perwakilan pegawai di
Gedung Penunjang Lantai 2 Kantor Pusat PT. PLN (Persero). Pada pertemuan itu
membuahkan rencana dibentuknya Tim Penyuluhan Pembentukan Wadah Organisasi
Serikat Pekerja Pegawai PT. PLN (Persero), dan sambil menunggu terbentuknya
organisasi tersebut, maka KORPRI dibubarkan oleh Direktur Utama PT. PLN
(Persero) dan untuk membina pegawai di luar kedinasan dibentuklah wadah yang
disebut dengan BKK (Badan Kesejahteraan Karyawan).
Pada Musyawarah
Nasional (MUNAS) KORPRI yang dilaksanakan pada tanggal 15 s/d 17 Februari 1999,
dan diikuti oleh ± 900 peserta terdiri dari 483 unsur (Pusat, Departemen,
Propinsi, DT II, BUMN/D, Lembaga-lembaga Negara), tercetuslah hasil bahwa
keanggotaan KORPRI bagi pegawai BUMN bersifat STELSEL AKTIF, yang berarti
keanggotaanya tidak secara otomatis (berdasar unsur sukarela). Dan dengan hasil
MUNAS KORPRI itu, semakin terbuka lebarlah kesempatan untuk membentuk
organisasi Serikat Pekerja.
Dengan diratifikasinya
Konvensi ILO Nomor 87 tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat bagi Pekerja
serta terbitnyaKeputusan Presiden RI Nomor 83 tahun 1998 pada masa Pemerintahan
Presiden BJ. Habibie, maka Kemudian Menteri Negara Pendayagunaan BUMN cq. Staf
Ahli Bidang Komunikasi dan Pengembangan SDM menerbitkan surat No.
S.19/MSA-5/BUMN/1999 tanggal 15 Maret 1999 perihal Instruksi Memfasilitasi
Pendirian Serikat Pekerja. Selanjutnya Direksi PT. PLN (Persero) mengeluarkan
Keputusan Direksi No. 061.K/010/DIR/1999 tanggal 7 April 1999 tentang
Pembentukan Tim Penyuluhan Pembentukan Wadah/Organisasi/Serikat Pekerja Pegawai
PT. PLN (Persero) yang bertugas menyusun materi penyuluhan dan rencana
pembentukan wadah organisasi serta melaksanakan penyuluhan ke unit.
Tim yang berfungsi
sebagai fasilitator dalam pembentukan wadah/organisasi Serikat Pekerja Pegawai
PT. PLN (Persero) itu beranggotakan 20 orang yaitu Ir. Samiudin (Ketua),
Ir.Hariyanti Soeroso (Sekretaris), Ir. Achmad Daryoko, Ir.Batara Lumbanradja,
Budi Kristanto,SH , Ir.Maryono, Budiman Z. SH., Ir. Okman Anwar, Ir. Donny
Kuswandito, Drs.Abbas Thaha, Drs.Irwan S. Agoes, Ir. S.A. Aritonang, Ir. Z.A.
Dalimunthe, MM, Ir.Rachmadi, Ir.Arief BP Kamirin, MBA, Drs.Anwar Suryadi,
Drs.Saleh Ardisoma, Drs.Kardi Sastrawinata dan Ir. Slamet Rahardjo. Ketua Tim
Penyuluh menandatangani Surat keputusan nomor SK. 02/SP-PST/VII/1999 tanggal 20
Juli 1999, tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Pengurus Serikat Pekerja PT.
PLN (Persero).
Musyawarah Besar
(MUBES) Pendirian Organisasi Serikat Pekerja PT. PLN (Persero) yang
diselenggarakan padatanggal 18-19 Agustus 1999 dan dihadiri oleh 94 orang
perwakilan Pegawai PT. PLN (Persero) sebagai embrio Pengurus di Unit -Unit
seluruh Indonesia. Ir. Adhi Satria, Msc sebagai Direktur Utama PT. PLN
(Persero) memberikan kata sambutan dan dilanjutkan dengan informasi mengenai
Serikat Pekerja – Serikat Pekerja di BUMN oleh asisten Menteri PBUMN, Sofjan
Djalil pada acara pembukaan Musyawarah Besar tersebut. Musyawarah Besar selain
berhasil menyusun AD/ART dan sekaligus memilih formatur untuk menjadi Ketua
Umum Serikat Pekerja PT. PLN (Persero) yaitu Ir. Hasrin Hutabarat. Pada
pelaksanaan Musyawarah Besar tersebut juga dideklarasikan terbentuknya
organisasi Serikat Pekerja PT. PLN (Persero) dan menetapkan bahwa tanggal 18
Agustus 1999 sebagai tanggal berdirinya organisasiSerikat Pekerja PT. PLN
(Persero).
Dan pada tanggal 8
September 1999 telah dilakukan pelantikan /pengukuhan pengurus Dewan Pimpinan
Pusat Serikat Pekerja PT. PLN (Persero) Periode 1999-2003 dibawah Kepemimpinan
Ketua Umum Pertama yaitu Ir. Hasrin Hutabarat dengan Ir. Achmad Daryoko sebagai
Sekretaris Jendral untuk Periode Masa Bakti 1999-2003. Namun Ir. Hasrin
Hutabarat dalam mengemban amanat sebagai Ketua Umum tidak tuntas masa baktinya
dan digantikan oleh Ir. Achmad Daryoko sebagai PLT Ketua Umum hingga
berakhirnya masa bakti kepengurusan.
Dan selama 16 Tahun
organisasi Serikat Pekerja PT PLN (Persero) berdiri sejak dideklarasikannya
pada tanggal 18 Agustus 1999 hingga saat ini telah mengalami beberapa kali
pergantian pucuk kepemimpinan Ketua Umum (KETUM) dan Sekretaris Jendral
(SEKJEND).
2.3 Visi
Misi Serikat Pekerja PT PLN
Visi SP PT PLN (Persero)
Serikat
Pekerja (SP) PLN sebagai organisasi pekerja profesional yang efektif
dalam memperjuangkan hak dan kepentingan Anggota / Karyawan di dalam
tatanan kehidupan perusahaan, masyarakat pekerja nasional dan
internasional dengan semangat solidaritas, independen, demokrasi, kesatuan,
tanggung-jawab dan persamaan.
Misi SP PT PLN (Persero)
- Memperjuangkan
hak dan kepentingan anggota berdasarkan keadilan
- Menyukseskan
program organisasi dan perusahaan menuju Good Corporate Governance untuk
mewujudkan World Class Company
- Mewakili
anggota dalam hubungan tripartite
- Memberikan
layanan terbaik kepada masyarakat pelanggan PLN serta kepada Anggota SP
- Memiliki
kepedulian terhadap lingkungan kerja, lingkungan masyarakat nasional dan
internasional.
2.4 Tujuan
Serikat Pekerja PT PLN
TUJUAN
SERIKAT PEKERJA PLN
- Meningkatkan
rasa kebersamaan yang berkeadilan diantara pekerja.
- Meningkatkan
profesionalisme anggota dan pekerja dalam melaksanakan tugas pelayanan
kepada masyarakat dan pelanggan
- Memberdayakan
dan mendayagunakan anggotanya secara optimal.
- Memberikan
pengayoman, perlindungan dan penyaluran aspirasi anggota
- Meningkatkan
kesejahteraan anggota baik lahir maupun bathin.
- Menciptakan
suasana kekeluargaan dan persatuan diantara anggota.
- Menyukseskan
pelaksanaan program perusahaan sesuai dengan Kesepakatan Kerja Bersama.
- Menjembatani
komunikasi antara perusahaan dengan anggota.
- Melindungi
dan menjaga seluruh asset perusahaan.
2.5 Masalah
Yang Dihadapi Serikat Pekerja
Masalah-masalah serikat pekerja secara umum
dipengaruhi oleh isu – isu yang menyedihkan tentang serikat pekerja:
1. Propaganda
Anti serikat pekerja (union-busting) oleh pengusaha ataupun bahkan dari
pemerintah sendiri;
2. Potret
negatif serikat pekerja dan aktifitasnya;
3. Konsep
palsu tentang serikat pekerja yang mengakibatkan keragu–raguan antar pekerja
sehubungan dengan serikat pekerja dan fungsi serta peranannya;
4. Masih
banyak serikat pekerja yang hanya berdiri karena keinginan pemerintah dan
pengusaha sebagai maksud untuk “melaksanakan” konvensi ILO tentang kebebasan
berserikat dan berorganisasi;
5. Masih
adanya larangan bagi pegawai pemerintah untuk mendirikan serikat pekerja atau
bergabung dengan serikat pekerja yang ada.
Hal tersebut diatas mempunyai andil atau peranan
dalam mengecilkan arti menjadi anggota serikat pekerja lebih dari manfaat yang
didapat dari menjadi anggota. Disamping hal itu ada faktor internal atau
ekternal yang juga bisa mempengaruhi kondisi serikat pekerja.
Permasalahan Internal
Secara keseluruhan permasalah internal timbul oleh
karena tindakan yang egois dari para anggota dan pemimpinnya dimana mereka
mempunyai nilai yang rendah pada komitmen dan loyalitas akan idealisme serikat
pekerja dan pencapaian tujuan negara/bangsa.
- Keanggotaan.
Kurangnya keanggotaan adalah salah satu permasalahan serius yang dihadapi
oleh banyak serikat pekerja. Kita memahami bahwa serikat pekerja dengan
total keanggotaan akan memberikan kekuatan yang efektif dalam proses
negosiasi. Serikat pekerja yang hanya memiliki separo atau bahkan kurang
dari separo jumlah keanggotan dalam tempat kerja akan sangat lemah dan
tidak efektif.
- Anggota
tidak menghadiri pertemuan organisasi. Kurangnya pengetahuan dan tidak
tertanam dalam pikiran anggota akan pentingnya pertemuan organisasi
mengakibatkan mereka tidak hadir dalam pertemuan. Hal tersebut bisa
diatasi dengan menerbitkan surat kabar, bulletin atau juga bisa dengan
melalui seminar/workshop.
- Rendahnya
pengetahuan antar anggota dan pemimpin serikat pekerja yang dipilih.
Pemimpin serikat pekerja harus terlatih dan trampil dalam mengatur
organisasinya secara efektif, professional dan efisien. Mereka harus terlatih
dan trampil dalam: undang-undang hubungan industrial, peraturan dan undang
– undang ketenagakerjaan, undang-undang serikat pekerja, peraturan dan
undang-undang jaminan social, Konvensi ILO, Prosedur perselisihan
perburuhan, Prosedur penyampaian pengaduan/keluhan, Hak-hak serikat
pekerja dan pekerja dan hal-hal lainnya yang mendukung kemampuannya dalam
memimpin serikat pekerja. Terlengkapinya dengan kemampuan tersebut
memungkinkan mereka untuk lebih percaya diri dan cerdas membawa setiap
keluh kesah anggota pada tempat pengaduan yang tepat dan mendapat
kesuksesan dalam tataran lebih tinggi sehingga penyelesaian tersebut
menjadi efektif.
- Iuran
anggota. Sumber utama keuangan serikat pekerja harus berasal dari anggota
yaitu iuran (prinsip mandiri), yang dikumpulkan secara teratur baik
bulanan ataupun tahunan. Sumber uang juga bisa berasal dari bantuan
anggota bila mereka mendapatkan revisi upah ataupun bonus. Tetapi
kenyataannya iuran yang didapat sangat kecil dan jenjang distribusi yang
sangat panjang atau bahkan tidak lancar. Masih banyak yang bergantung akan
bantuan dari manajemen/pengusaha ataupun bantuan dari organisasi asing
(donatur) baik untuk kegiatan yang spesifik bahkan untuk kelangsungan
hidup harian dari organisasi itu. Secara umum serikat pekerja mempunyai
kesulitan dalam menaikan iuran anggota atau bahkan mengumpulkan iuran yang
sangat kecil itu. Ada beberapa serikat pekerja berpendapat bahwa bila
iuran anggota dinaikkan anggota akan keluar atau pindah ke serikat pekerja
yang mempunyai iuran lebih rendah. Anggota juga berpendapat bahwa mereka
tidak bisa (belum) melihat manfaatnya dengan membayar iuran karena tidak
ada pelaporan yang jelas tentang keuangan serikat pekerja.
- Anggota
perempuan. Anggota perempuan juga menjadi tantangan dalam serikat pekerja,
mereka berpendapat bahwa serikat pekerja didominasi oleh laki-laki dan
tempat mereka hanya dirumah. Mereka tidak mudah untuk mendapatkan
kesempatan dalam berperan serta di setiap kegiatan serikat pekerja.
Aktifis laki-laki juga tidak melibatkan anggota perempuan untuk lebih
aktif, dimana mereka berpikir bahwa anggota perempuan akan menganggu
“kerajaannya”. Untuk mencapai tujuan dan hak-haknya dalam serikat pekerja
anggota perempuan harus berpartisipasi secara aktif di setiap kegiatan
serikat pekerja seperti; pertemuan anggota, pendidikan, pelatihan, seminar
dan sebagainya.
- Pemimpin
serikat pekerja kuning (yellow unionism). Pemimpin serikat pekerja yang
dikontrol dan dimanipulasi oleh manajemen. Ini adalah suatu “penyakit”,
dimana mereka menjual anggotanya sebagai suatu komoditi. Hal tersebut
adalah salah satu tujuan untuk menaklukan keberadaan serikat pekerja.
Anggota harus selalu waspada pada setiap perkembangan yang terjadi dan
menghentikannya sejak awal mula bahwa serikat pekerja bukanlah halangan
dan menjadi alat dari manajemen.
Permasalahan
eksternal
- Rendahnya
kerjasama dan komunikasi manajemen/pengusaha. Permasalahan pekerja tidak
akan terselesaikan bila manajemen menolak bekerjasama dengan serikat
pekerja. Pengetahuan yang sempit dan propaganda anti serikat pekerja
mempengaruhi manajemen dalam hubungan dengan serikat pekerja. Kita harus
selalu mengingat bahwa hubungan serikat LONG-TERM pekerja/pekerja dengan
manajemen adalah RELATATIONSHIP-HUBUNGAN JANGKA PANJANG.
- Pemerintah.
Pemerintah juga mengangap bahwa serikat pekerja adalah pergerakan anti
pemerintah, hal ini memberikan halangan yang besar bagi hubungan antara
serikat pekerja dengan pemerintah. Sikap pemerintah yang terlalu memihak
pemilik kepentingan (dalam hal ini manajemen/pengusaha) memungkinkan
mereka untuk tidak lagi bersikap sebagai regulator pada setiap
perselisihan perburuhan.
- Masyarakat.
Hal ini telah menjadi norma bahwa masyarakat menuduh serikat pekerja
menciptakan inflasi di dalam negara, karena tuntutannya terhadap perbaikan
kondisi dan syarat-syarat kerja, upah yang adil, kebutuhan akan makanan
dan minuman yang layak, kebutuhan pakaian, kebutuhan perumahan, perawatan
waktu sakit dan pendidikan. Masyarakat berharap para pekerja harusnya
sudah puas dengan keadaan minimum yang telah ditetapkan oleh
pemerintah/pengusaha.
- Pekerja
imigran (pekerja asing). Globalisation memungkinkan para pekerja imigran
(asing) untuk masuk dengan mudah di pasar kerja negara kita dan
mengharuskan kita berkompetisi dengan mereka untuk merebut pasar tersebut.
Hal tersebut memungkinkan pekerja lokal akan tersingkir dan atau makin
murah (cheap labour force) upahnya.
Permasalahan-permasalahan tersebut diatas dapat
diminimalisir oleh serikat pekerja dan bukan menjadi kendala tetapi justru
menjadi tantangan bagi serikat pekerja untuk lebih pro aktif dalam usaha-usaha
mewakili kepentingan pekerja (anggotanya).
2.6 Contoh
Kasus Serikat Pekerja PT PLN
Pengadilan Putuskan SP3 Kasus Serikat Pekerja
PLN Telah Sesuai Hukum
Jakarta -
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan surat penghentian penyidikan
(SP3) kasus serikat pekerja PLN telah sesuai hukum. Sebab itu, tindakan Polda
Metro Jaya yang menghentikan kasus itu tidak melanggar kebebasan berserikat.
"Mengadili
dan menyatakan surat ketetapan No. S.Tap 162\/II\/2011\/Dit.Reskrimum, No.
S.Tap 163\/II\/2011\/Dit.Reskrimum, No. S.Tap 164\/II\/2011\/Dit.Reskrimum, No.
S.Tap 165\/II\/2011\/Dit.Reskrimum, telah sah sesuai hukum," kata hakim
Ida Bagus Dwiyantara saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta
Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (20\/9\/2011).
Keempat
surat tersebut menyebutkan bahwa 4 terlapor dari pimpinan PLN yang diadukan ke
Direskrimum Polda Metro Jaya dihentikan kasusnya karena tidak cukup bukti.
Sebelumnya, keempat pucuk pimpinan PLN ini dilaporkan serikat pekerja karena
berpihak pada salah satu serikat pekerja PLN yang sedang pecah. Pimpinan PLN
juga dianggap menghambat aktivitas serikat pekerja PLN dengan mem-PHK dan
memutasi aktivis serikat pekerja PLN karena kritis soal UU Ketenagalistrikan.
"Penerbitan
surat dimaksud bukan perbuatan tindak pidana. Penerbitan surat dimaksud tidak
cukup alat bukti," imbuh hakim mengamini alibi polisi.
Mendapat
vonis tersebut, pihak serikat pekerja PLN yang didampingi tim dari LBH Jakarta
menyatakan banding. Kuasa hukum menilai polisi belum memahami perkara
pemberangusan serikat pekerja sehingga menyamakan dengan perkara hubungan
industrial pada umumnya.
"Ini
pembelajaran sekaligus untuk kampanye perlawanan union busting. Kita punya hak,
baik pemohon maupun termohon untuk meminta penetapan Pengadilan Tinggi. Kita menggunakan
itu, kita banding," kata pengacara publik dari LBH Jakarta, Maruli
Rajagukguk, usai sidang.
Sementara
itu, kuasa hukum Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan puas dengan keputusan
pengadilan. "Itu menunjukan polisi sudah maksimal. Kalau tidak puas kan
bisa ke PTUN dong," ucap kuasa hukum Direskrimum, AKBP Tarsim.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pekerja/buruh merupakan
mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan
perusahaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Pengertian Serikat Pekerja/Serikat
Buruh menurut Pasal 1 ayat 1 Undang- Undang No. 21 Tahun 2000
tentang Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat
bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Adapun untuk serikat pekerja di PT
PLN telah mempunnyai
visi misi dan tujuan yyang baik untuk menghadapi masalah masalah serta
isu isu yang baik dari internal serikat
pekerja itu sendiri maupun dari eksternal.
3.2 Saran
Serikat Pekerja PT PLN harus lebih
meningkatkan lagi solidaritasnya agar para pegawai lebih terjamin dan dapat
terpenuhi hak hak dari pegawainya.
DAFTAR
PUSTAKA
Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
BalasHapusJika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)